Terkait Aksi massa Munajat 212

Polres Jakpus Limpahkan Kasus Persekusi Wartawan  ke Polda Metro

Jemaah Munajat 212 di Monas Lewati Pemeriksaan Ketat.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas kasus dugaan persekusi yang dialami jurnalis Detik.com ke Polda Metro Jaya. Di mana aksi itu terjadi saat meliput aksi massa Munajat 212, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam. Penyerahan berkas penyidikan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung. "Iya (pelimpahan berkas dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (26/2). Namun, saat ditanyai alasanya dirinya enggan menjawab.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan meminta awak media menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Koordinasi ke Kabid Humas Kombes Argo perkembangannya ya," ujar Harry. Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait dugaan persekusi terhadap wartawan Detik.com, Satria Kusuma. Satria saat itu melihat aksi pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2) kemari malam. Namun, ia Satria justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa.

Satria melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (22/2) pukul 00.15. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019. "Iya sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi, saat dikonfirmasi.Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi. "Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya dan sudah memintakan visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar